Setelah kita disibukkan dengan cek dapodik melalui pendataan dikdas dan verifikasi data guru melalui p2tkdikdas.kemdikbud.go.id, mulai
saat ini kita sudah bisa mencoba cek SK Tunjangan Profesi Tahun 2013 atau
sebutan lainnya SK Dirjen. Seperti pada posting sebelumnya bahwa Penerbitan SK Tunjangan Profesi dilakukan secara Digital dan
Manual. Secara digital yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan
(Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan
menggunakan data PTK dari Dapodik.
Nah..penerbitan SK Tunjangan Profesi
2013 secara digital sudah bisal dilihat lho..bagaimana caranya
ya..
Oke..tidak panjang lebar, saya akan berikan cara cek SK Tunjangan
Profesi Tahun 2013 ...
Langkah pertama buka alamat ini http://116.66.201.163:8000/index.php#
Maka
akan tampil halaman dengan tampilan seperti ini..
Pada bagian kiri halaman ada menu Jenis
Tunjangan yang dapat dipilih, seperti ini
Kemudian pada
bagian kanan halaman, terdapat menu Info SK berupa login box seperti
ini...
nah..di
kotak login itulah kita bisa langsung cek data kita, caranya masukan NUPTK dan
password yaitu tanggal lahir (format : tahun-bulan-tanggal / YYYYMMDD / cth
tanggal lahir : 19610505)
ingat caranya sama dengan cara cek kualitas data guru.
kalau sudah diisi,
lanjutkan dengan meng-klik tombol login, jika berhasil login, maka hasilnya
berupa lembar informasi yang berisi Data Guru, Tunjangan Profesi, Persyaratan
Pencairan Bank, dan catatan akan seperti ini....
pada bagian bawah ada catatan yang harus
diingat bahwa "Data yang ditampilkan pada halaman web ini tidak dapat dijadikan
dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan dan data sewaktu-waktu dapat
berubah tanpa pemberitahuan. Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak
yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan"..jadi nanti SK versi cetak
akan diterima melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota.
Nah.. kalau begitu
segera saja mencoba cek SK Tunjangan Profesi 2013 ini, mudah-mudahan SK-nya
sudah diterbitkan dan siap untuk menerima Tunjangan Profesi...
kalau datanya
belum valid..silakang baca kembali semua postingan saya tentang Dapodik
terima kasih..salam persahabatan..
No comments:
Post a Comment